Lagi Haid, Boleh Potong Kuku & Rambut Gak Yah?

09/08/17

@Eulls91 
Apakah berdosa jika seorang wanita memotong kuku dan rambutnya ketika haid lalu membuangnya? Apakah wajib mencuci kuku dan rambut sebelum dibuang? .

Permasalahan ini sering kali muncul pada banyak wanita. Tentang hukum memotong rambut, kuku dan bagian lainnya di masa haid. Muncul keyakinan batil di kalangan mereka bahwasanya bagian tubuh manusia kelak akan dikumpulkan di hari kiamat. Tatkala seorang wanita membuang bagian tubuh dalam kondisi hadast besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat, tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Ini adalah ucapan keliru dan khayalan semata, sama sekali tidak benar. . .
.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha saat menunaikan haji Wada’, beliau mengalami haid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiallahu’anha,

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَة
“Urailah kepangan rambutmu dan bersisirlah, mulailah untuk ibadah haji dan tinggalkan ibadah umrah.” (HR. Bukhari No1556 dan Muslim No1211)
.
Umumnya,menyisir bisa merontokkan rambut wanita. Meski demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan hal tersebut dilakukan oleh orang yang sedang ihram dan haid.
.
Dalil dari madzab ini menunjukkan wanita haid boleh melakukannya (yaitu potong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak). Selain itu, juga perlu diketahui bahwa memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya adalah wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria maupun wanita.
.
Anas radhiyallahu anhu berkata, "Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari." [Shahih Muslim, dan juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa'i dan Musnad Ahmad]
.
Semoga bermanfaat | #islamiQpedia

Label:





0 comments

Posting Komentar


Kio